Indonesia merupakan salah satu negara berkembang di dunia yang dengan baik menarik perhatian para investor. Peningkatan angka investasi juga dikuti dengan peningkatan angka Ekspatriat di Indonesia.
Ekspatriat diizinkan untuk bekerja di Indonesia setelah memenuhi beberapa ketentuan hukum sebagaimana telah diatur oleh ketentuan Imigrasi dan ketenagakerjaan. Kami membantu para klien untuk memperoleh seluruh Formalitas Ekspatriat guna mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Beberapa Formalitas Ekspatriat yang dibutuhkan sebagaimana diatur dalam ketentuan di Indonesia:
Perizinan |
Fungsi Perizinan |
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RTPKA) |
Suatu kewajiban bagi setiap pemberi kerja yang bermaksud untuk mempekerjakan tenaga kerja asing untuk mendaftarkan Rencana Pemanfaatan Tenaga Kerja Asingnya untuk disetujui oleh Menteri Ketenagakerjaan; |
Visa Kunjungan |
Visa yang berfungsi bagi warga negara asing untuk mengunjungi Indonesia |
Perizinan untuk Kunjungan |
Izin untuk Kunjungan diberikan kepada : a. Orang asing yang memasuki wilayah Indonesia dengan visa untuk pengunjung; atau b. Anak yang baru lahir di Indonesia dan pada saat kelahiran, ayah dan / atau ibu adalah pemegang izin untuk berkunjung. Izin kunjungan diberikan sesuai dengan izin tinggal ayah dan / atau ibu. c. Orang asing dari negara dibebaskan dari persyaratan untuk memegang Visa sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan; d. Orang asing yang bertugas sebagai awak alat transportasi yang berlabuh di wilayah Indonesia sesuai dengan hukum dan peraturan e. Orang asing yang memasuki wilayah Indonesia dalam keadaan darurat; dan f. Orang asing yang memasuki wilayah Indonesia dengan visa untuk kunjungan pada saat kedatangan. |
Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) |
Visa untuk warga negara asing yang berencana tinggal dalam jangka waktu yang lebih lama untuk keperluan bekerja, investasi, penelitian, belajar, tanggungan, repatriasi dan pensiun. Untuk mendapatkan jenis visa ini, pemohon dapat datang ke Kedutaan Indonesia atau Konsulat sebagai Kantor Perwakilan Indonesia di luar negeri, atau ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta |
Kartu izin Tinggal Permanen (KITAP) |
Izin yang diberikan kepada orang asing untuk secara permanen tinggal di Wilayah Indonesia. |
Berdasarkan Pasal 7 Peraturan presiden No.20 Tahun 2018, dokumen yang diperlukan untuk memperoleh RPTKA adalah :
Setelah diterbitkannya Peraturan Presiden No.20 tahun 2018, persyaratan IMTA telah dihapus.
Dokumen yang diperlukan untuk memperoleh ITAS adalah (1) Surat Jaminan yang dikeluarkan oleh penjamin (2) Passport yang masih berlaku (3) Sertifikat Domisili dan (4) Surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh pemerintahan terkait.