Warning: array_key_exists() expects parameter 2 to be array, string given in /home/u7487683/public_html/id/wp-content/plugins/justified-gallery/includes/admin/settings/Settings.php on line 252
Expatriate Formalities - ET-Consulting
Warning: preg_replace(): Compilation failed: escape sequence is invalid in character class at offset 4 in /home/u7487683/public_html/id/wp-content/plugins/booked/includes/general-functions.php on line 19
Layanan Kami

Expatriate Formalities

Indonesia merupakan salah satu negara berkembang di dunia yang dengan baik menarik perhatian para investor. Peningkatan angka investasi juga dikuti dengan peningkatan angka Ekspatriat di Indonesia.

Ekspatriat diizinkan untuk bekerja di Indonesia setelah memenuhi beberapa ketentuan hukum sebagaimana telah diatur oleh ketentuan Imigrasi dan ketenagakerjaan. Kami membantu para klien untuk memperoleh seluruh Formalitas Ekspatriat guna mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Beberapa Formalitas Ekspatriat yang dibutuhkan sebagaimana diatur dalam ketentuan di Indonesia:

Perizinan

Fungsi Perizinan

Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RTPKA)

Suatu kewajiban bagi setiap pemberi kerja yang bermaksud untuk mempekerjakan tenaga kerja asing untuk mendaftarkan Rencana Pemanfaatan Tenaga Kerja Asingnya untuk disetujui oleh Menteri Ketenagakerjaan;

Visa Kunjungan

Visa yang berfungsi bagi warga negara asing untuk mengunjungi Indonesia

Perizinan untuk Kunjungan

Izin untuk Kunjungan diberikan kepada :

a. Orang asing yang memasuki wilayah Indonesia dengan visa untuk pengunjung; atau

b. Anak yang baru lahir di Indonesia dan pada saat kelahiran, ayah dan / atau ibu adalah pemegang izin untuk berkunjung. Izin kunjungan diberikan sesuai dengan izin tinggal ayah dan / atau ibu.

c. Orang asing dari negara dibebaskan dari persyaratan untuk memegang Visa sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan;

d. Orang asing yang bertugas sebagai awak alat transportasi yang berlabuh di wilayah Indonesia sesuai dengan hukum dan peraturan

e. Orang asing yang memasuki wilayah Indonesia dalam keadaan darurat; dan

f. Orang asing yang memasuki wilayah Indonesia dengan visa untuk kunjungan pada saat kedatangan.

Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)

Visa untuk warga negara asing yang berencana tinggal dalam jangka waktu yang lebih lama untuk keperluan bekerja, investasi, penelitian, belajar, tanggungan, repatriasi dan pensiun. Untuk mendapatkan jenis visa ini, pemohon dapat datang ke Kedutaan Indonesia atau Konsulat sebagai Kantor Perwakilan Indonesia di luar negeri, atau ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta

Kartu izin Tinggal Permanen (KITAP)

Izin yang diberikan kepada orang asing untuk secara permanen tinggal di Wilayah Indonesia.

Dokumen apa saja yang diperlukan untuk memperoleh RPTKA?

Berdasarkan Pasal 7 Peraturan presiden No.20 Tahun 2018, dokumen yang diperlukan untuk memperoleh RPTKA adalah :

  1. Izin usaha yang dikeluarkan oleh lembaga terkait;
  2. Akta Pendirian dengan pengesahannya dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan perubahannya;
  3. Bagan struktur organisasi perusahaan;
  4. Surat pernyataan untuk menunjuk karyawan rekanan dan melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja; dan
  5. Surat pernyataan untuk melakukan pendidikan dan pelatihan kerja untuk karyawan lokal sesuai dengan kualifikasi karyawan asing.
Apakah tenaga kerja asing harus memiliki IMTA?

Setelah diterbitkannya Peraturan Presiden No.20 tahun 2018, persyaratan IMTA telah dihapus.

Dokumen apa saja yang diperlukan untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas?

Dokumen yang diperlukan untuk memperoleh ITAS adalah (1) Surat Jaminan yang dikeluarkan oleh penjamin (2) Passport yang masih berlaku (3) Sertifikat Domisili dan (4) Surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh pemerintahan terkait.